Mengenai Ariel Peterpan Dalam Hubungannya Dengan Pornography

Hampir kebanyakan orang beranggapan bahwa material yang mengetengahkan objek pria atau wanita telanjang atau setengah telanjang atau melakukan hubungan seks dalam berbagai gaya dan metode adalah material pornography. Dengan dilahirkannya istilah baru oleh DPR, yaitu pornoaksi, keseluruhan aktifitas seks yang dilakukan dalam berbagai gaya dan metode, bila dilakukan dihadapan khalayak ramai, maka dikatakan sebagai pornoaksi.

Nah, pertanyaannya, apakah penggunaan istilah-istilah tersebut benar? Pornoaksi, aku membaca di buku “Sidang Susila” karyanya Ayu Utami adalah sebuah kata yang rancu, sebuah kata yang maha-salah, sebuah kata yang tidak berpedoman terhadap penggunaan bahasa Indonesia. Aku sendiri tidak begitu memahami arti kata pornoaksi dalam konteks kebahasaan, tetapi bila memang ini benar, maka, kata pornoaksi sendiri tidaklah legal digunakan dalam bahasa Indonesia.
(sebenarnya, aku juga tidak mempunyai hak untuk menghina kelahiran kata pornoaksi dalam konteks kebahasaan karena aku sendiri seringkali menggunakan bahasa Indonesia dalam cara yang salah. Cobalah kita lihat tulisanku ini, bila kita mau mengamati, maka, kita akan melihat kesalahan-kesalahan tata bahasa yang banyak sekali dan beragam)

Yang kedua, adalah arti mengenai pornography. Pornography mempunyai dua arti yang berbeda tetapi saling mendukung:
1. dalam kontek practical purpose
Arti pornography diatas adalah benar bila mengacu kepada material-material  yang diperdagangkan. Artinya, material-material yang mengetengahkan objek pria atau wanita atau keduanya dalam keadaan setengah telanjang atau telanjang atau sedang melakukan hubungan seks dalam berbagai gaya dan metode dengan tujuan untuk diperdagangkan, atau dijual guna mendapatkan keuntungan.
Nah, oleh karenanya bila ada sebuah production house yang membuat film tersebut diatas untuk tujuan diperdagangkan, maka, produknya adalah material pornography. Bilamana ada satu individu atau dua individu yang membuat material dengan tema tersebut diatas untuk tujuan diperdagangkan, maka, hasil akhirnya adalah material pornography.
2. dalam kontek aesthetics
Pornography sendiri, dari sudut pandang practical purpose adalah tersebut diatas. Tetapi, dari sudut pandang aesthetics, pornography itu sendiri adalah sebuah upaya untuk mengetengahkan segala ragam kemungkinan hubungan seks yang bisa terjadi dalam masyarakat. Arti dari pandangan ini adalah sebagai berikut. Terdapat berbagai sistem sosial dalam berbagai masyarakat manusia di dunia ini. Dalam sistem sosial tersebut, manusia saling berinteraksi satu sama lain. Interaksi tersebut bisa dengan tujuan produksi ataupun konsumsi. Interaksi tersebut bisa terjadi dalam kerangka dunia pekerjaan, keluarga, hubungan politik, hubungan percintaan, hubungan persahabatan, maupun bentuk hubungan-hubungan yang lain. Nah, bagaimanakah manusia melakukan hubungan seks dalam kerangka hubungan-hubungan diatas? Topik inilah yang dibahas oleh pornography.
Pornography membahas dengan jelas:
* bagaimanakah manusia melakukan hubungan seks di masyarakat ini
* hubungan seks dalam lingkungan keluarga,
* hubungan seks dalam lingkungan pekerjaan,
* hubungan seks dalam konteks politik,
* hubungan seks dalam konteks murni platonic love,
* bahkan juga hubungan seks dalam konteks persahabatan,
* bagaimana perselingkuhan terjadi,
* bagaimana pria mendekati wanita untuk maksud seks dalam berbagai kondisi sosial atau sebaliknya juga bagaimana wanita melakukan hal yang sama,
* bagaimana pandangan pria dalam hubungan sosial tertentu terhadap seks ataupun juga wanita dalam maksud yang sama,
* bagaimana bisa terjadi hubungan seks dalam keluarga sendiri antara masing-masing anggota keluarga bisa terjadi.
Hal-hal inilah yang menjadi fokus study pornography.

Cuma memang benar, banyak sekali material pornography yang tersedia di pasaran tidak mempunyai nilai-nilai studi yang baik. Banyak sekali yang hanya berfokus menampilkan hubungan seks dengan berbagai gaya saja, tidak lebih dan tidak kurang. Biasanya, material-material yang tidak punya nilai studi ini hanya difokuskan untuk orang-orang yang menggunakan material pornography sebagai sarana untuk masturbasi saja.

Jadi secara singkat, ada beberapa kriterial untuk sesuatu material bisa dikatakan sebagai material pornography:
1. menampilkan ketelanjangan dan/atau hubungan seks
2. tujuannya adalah untuk diperdagangkan demi mendapat keuntungan
3. secara aesthetics, material pornography menampilkan segala ragam kemungkinan hubungan seks yang terjadi di masyarakat dalam berbagai ragam kondisi sosial
4. secara praktis, material pornography yang tidak mempunyai bobot studi hanya bisa digunakan sebagai sarana untuk masturbasi saja

Sekarang, coba kita lihat di berbagai belahan penjuru bumi ini. Bukankah banyak sekali material-material yang mengetengahkan ketelanjangan atau setengah ketelanjangan atau aktifitas-aktifitas orang melakukan kegiatan seks, entah sendiri, berdua, atau lebih dari dua orang. Tetapi material-material ini diproduksi tanpa ada maksud untuk diperdagangkan. Biasanya hasil akhirnya berupa film atau foto. Film atau foto ini bila tidak diperdagangkan maka dimaksudkan untuk dikonsumsi pribadi, atau dikonsumsi bersama orang lain, entah berdua, atau rame-rame. Di Indonesia sendiri, bila kita rajin mengikuti perkembangan film-film atau gambar-gambar seperti ini di forum-forum(yang mana aku hanya bisa mengakses yang dalam bahasa Inggris maupun bahasa Indonesia, jadi kurang lebihnya yang aku tahu sangat terbatas), maka, kita bisa melihat banyak sekali film-film atau foto-foto yang diproduksi oleh:
1. pasangan suami istri yang sedang bermadu asmara
2. pasangan kekasih yang sedang melakukan hubungan seks. kekasih ini bisa saja merupakan:
* hubungan perselingkuhan
* hubungan pacaran
* hubungan seks tanpa status pacaran atau pernikahan atau perselingkuhan
3. seorang wanita atau pria yang sedang bermasturbasi
4. seorang pria atau lebih dari satu pria yang sedang berhubungan seks dengan pekerja seks komersial
5. orang-orang yang membuat film atau foto secara sembunyi terhadap orang lain yang sedang:
* mandi
* melakukan hubungan seks
* masturbasi
* tidur
* bahkan mengintip seorang wanita yang mana sedang melakukan hubungan cyber-seks dengan orang lain
6. lebih dari dua orang yang melakukan hubungan seks dalam berbagai ragam konteks:
* pool party
* beach party
* bahkan swinging, yaitu bertukar partner dalam hubungan seks yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu swingin kelas satu yang merupakan partner suami istri atau kekasih dan swingin kelas dua yang tidak punya hubungan suami istri atau kekasih
* dan berbagai ragam kegiatan seks bersama yang lain

Aktifitas-aktifitas ini bukanlah apa yang disebut sebagai “amateur”. Karena material-material pornography “amateur” ini memang dilakukan oleh aktress porno profesional yang mengambil setting kegiatan-kegiatan seks yang seakan-akan dilakukan individu atau bersama yang tidak bermaksud untuk diperdagangkan. Diatas aku sudah mengemukakan bahwa material pornography menggambarkan keseluruhan kegiatan seks yang mungkin terjadi di berbagai sistem sosial dalam masyarakat, dan inilah salah satunya.

Nah, sekarang, dalam dunia perfilman dan musik, sepanjang yang aku tahu ada 3 tempat didunia ini dimana ada film-film pribadi semacam ini yang tersebar secara masal yang mana dilakukan oleh seorang pria tetapi wanitanya buanyakkkk buangetttt, dan wanita-wanita tersebut adalah aktress soap opera atau juga penyanyi:
1. Edison Chen di Hongkong, wanita-wanitanya semisal:
* Cecilia Chung, aduh padahal aku naksir berat ama dirimu, tetapi kenapa dirimu tega mengkhianati daku? hiks :( (
* Gillian Chung
* Bobo Chan
* dll
2. Dr. Hayden Kho di Philiphines, wanita-wanitanya semisal:
* Katrina Halili
* Maricar Reyes
* dll
3. Ariel Peterpan di Indonesia, wanita-wanitanya semisal:
* Luna Maya
* Cut Tari
* kabar-kabarnya sih Julia Perez, Bunga Citra Lestari, dan kawan-kawan juga termasuk

Pada dasarnya, seluruh film-film tersebut dibuat untuk konsumsi mereka sendiri, tetapi akhirnya karena satu dan lain hal, film-film tersebut tersebut. Nah, dalam hal ini, apakah material-material tersebut adalah material-material pornography? Sekali-kali bukan, karena film-film tersebut adalah untuk konsumsi sendiri atau bersama dan tidak ada maksud untuk diperdagangkan.

Nah sekarang, bilamana ada yang menuntut orang-orang tersebut ke muka hukum, maka, bisa dipastikan, bahwa yang menuntut hanyalah orang-orang yang menginginkan ketenaran atau untuk meningkatkan karir mereka saja, tidak lebih dan juga tidak kurang.

(EH/kongtaiwan/20100611)